LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melaporkan bahwa kematian ikan keramba jaring apung di Danau Maninjau akibat angin kencang bertambah menjadi 75 ton, setelah penambahan 50 ton ikan mati pada Sabtu (18/1). Sebelumnya, sekitar 25 ton ikan telah tercatat mati pada Senin (13/1).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam, Rosva Deswira, mengungkapkan bahwa angka kematian ikan ini berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh penyuluh perikanan lapangan di wilayah tersebut pada Minggu (19/1). Total 75 ton ikan mati tersebar di dua wilayah, yaitu Nagari Bayua dan Nagari Tanjung Sani, di Kecamatan Tanjung Raya.
“Sebanyak 50 ton ikan yang mati di Nagari Tanjung Sani pada Sabtu (18/1) merupakan ikan jenis nila dengan berbagai ukuran. Ikan-ikan tersebut milik petani keramba jaring apung yang tersebar di puluhan petak keramba,” kata Rosva Deswira.
Sebelumnya, kematian ikan juga terjadi di Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, yang tercatat pada Senin (13/1), dengan 25 ton ikan mati di Jorong Lubuak Anyia, Banda Tangah, dan Lubuak Kandang, yang merupakan milik 12 petani.
Angin kencang yang melanda kawasan Danau Maninjau pada Minggu (12/1) menyebabkan fenomena pembalikan air dari dasar danau ke permukaan. Akibatnya, kandungan oksigen di dasar danau menurun drastis, menyebabkan ikan kesulitan bernapas hingga akhirnya mati dan mengapung ke permukaan.
“Kematian ikan terjadi akibat oksigen yang berkurang secara signifikan. Beberapa hari setelah kejadian, kami menemukan bangkai ikan yang mengapung di permukaan danau,” kata Rosva Deswira.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam mengimbau petani keramba jaring apung untuk tidak membuang bangkai ikan ke dalam danau, karena dapat menyebabkan pencemaran air. Petani diminta untuk mengumpulkan dan menguburkan bangkai ikan agar kualitas air danau tetap terjaga.
“Petani diminta untuk menjaga lingkungan dengan tidak membuang bangkai ikan ke dalam danau, karena itu dapat mencemari ekosistem danau yang sudah rentan,” ujarnya.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam sebelumnya telah mengeluarkan surat dengan nomor 500.5.3.3/435/DKPP/2024 pada 21 November 2024. Surat tersebut berisi Pediksi Cuaca Ekstrim dan Upaya Pencegahan Kematian Ikan di Danau Maninjau yang telah diserahkan kepada wali nagari dan camat Tanjung Raya, agar masyarakat lebih waspada terhadap dampak cuaca ekstrim.
Dengan adanya peningkatan kesadaran dan kewaspadaan dari pihak terkait, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalkan di masa depan. (rdr/ant)