Kerugian Petani KJA Rp1,87 Miliar Akibat Kematian Ikan Massal di Danau Maninjau

Bangkai ikan di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam yang mati karena angin kencang, Rabu (15/1/2025). Antara/ HO-Penyuluh Agam. (Ikan makan di Danau Maninjau)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Puluhan petani keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengalami kerugian sekitar Rp1,87 miliar akibat kematian ikan secara massal. Sekitar 75 ton ikan mati setelah angin kencang melanda daerah tersebut pada awal 2025.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam, Rosva Deswira, menjelaskan bahwa kerugian sebesar Rp1,87 miliar tersebut berasal dari kematian ikan yang terjadi di Danau Maninjau pada 13-18 Januari 2025. “Harga ikan di tingkat petani sekitar Rp25 ribu per kilogram, dan ikan yang mati tidak bisa dimanfaatkan oleh petani,” ujarnya.

Menurut data yang dihimpun, kematian ikan sekitar 75 ton tersebut tersebar di beberapa wilayah, seperti Jorong Lubuak Anyia, Banda Tangah, dan Lubuak Kandang Nagari (Desa Bayua) yang mengakibatkan kerugian sekitar 25 ton milik 12 petani pada Senin (13/1). Sementara itu, sekitar 50 ton ikan mati di Jorong Muko Jalan dan Pantas Nagari Tanjung Sani pada Sabtu (18/1).

Penyuluh perikanan lapangan melakukan pendataan pada Minggu (19/1) untuk memastikan jumlah kematian ikan tersebut.

Terkait penanganan bangkai ikan, petani di Bayua memilih untuk menguburkannya di lahan sekitar, sementara sebagian bangkai ikan di Tanjung Sani digunakan sebagai pakan ikan. Namun, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam mengingatkan petani untuk tidak membuang bangkai ikan ke dalam danau agar tidak mencemari air danau.

Kematian massal ikan ini dipicu oleh angin kencang yang melanda wilayah tersebut pada Minggu (12/1), yang menyebabkan terjadinya pembalikan air dari dasar ke permukaan danau. Akibatnya, oksigen di dasar danau berkurang, menyebabkan ikan kekurangan oksigen dan akhirnya mati.

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam sebelumnya telah mengeluarkan surat pada 21 November 2024 yang berisi peringatan tentang potensi cuaca ekstrim dan upaya pencegahan kematian ikan di Danau Maninjau. Surat tersebut disampaikan kepada wali nagari dan camat setempat untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap cuaca ekstrem.

Dengan kejadian ini, pihak berwenang terus mengupayakan langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memastikan keberlanjutan usaha perikanan di Danau Maninjau. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version