LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp100,93 miliar untuk 92 nagari (desa) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 2025. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Handria Asmi, mengungkapkan bahwa dana desa yang diterima oleh 92 nagari tersebar di 16 kecamatan. “Dana yang diterima oleh masing-masing nagari bervariasi, mulai dari Rp653 juta hingga Rp2,73 miliar,” katanya di Lubuk Basung, Senin (20/1).
Dana desa yang paling kecil, Rp653 juta, diterima oleh Nagari Parik Panjang di Kecamatan Matur, sementara dana desa terbesar, Rp2,73 miliar, diterima oleh Nagari Lubuk Basung di Kecamatan Lubuk Basung.
Pengalokasian dana desa ini mengikuti Permendes PDTT Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa untuk Setiap Desa, serta Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025.
Besaran dana desa yang diterima setiap nagari didasarkan pada beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis. “Pengalokasian dana desa sesuai dengan peraturan yang ada, yang memperhitungkan jumlah penduduk, luas wilayah, kemiskinan, dan kesulitan geografis,” jelas Handria Asmi.
Alokasi dana desa untuk Agam di 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp3,89 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, dana desa yang diterima Agam tercatat Rp97,04 miliar, sedangkan pada 2025 menjadi Rp100,93 miliar.
Handria Asmi juga menyebutkan kemungkinan adanya penambahan dana desa pada pertengahan tahun 2025. Sebelumnya, dana desa yang diterima Agam diperkirakan Rp94,15 miliar, namun meningkat menjadi Rp97,04 miliar pada tahun 2024.
Selain itu, Alokasi Dana Nagari (ADN) yang bersumber dari APBD Kabupaten Agam pada tahun ini mencapai Rp91,03 miliar untuk 92 nagari. Angka ini mengalami kenaikan Rp3,36 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp87,67 miliar.
Pada 2024, pencairan dana desa di Kabupaten Agam mencapai 100 persen, meskipun realisasi penggunaan dana masih dalam proses pendataan. (rdr/ant)