LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat telah berhasil melepasliarkan induk kukang (Nycticebus coucang) beserta anaknya yang baru berusia satu minggu di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, pada Rabu (22/1).
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengatakan bahwa kedua individu kukang—induk berusia 3-4 tahun dan anaknya—dilepasliarkan setelah melalui proses observasi kesehatan dan perilaku yang menunjukkan bahwa mereka layak untuk kembali ke habitat alami mereka.
“Berdasarkan hasil observasi, kukang ini kami lepasliarkan di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam,” ujar Ade Putra di Lubuk Basung.
Kukang tersebut sebelumnya diserahkan oleh Giyo (70), seorang warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (21/1). Giyo menemukan kukang tersebut di kebun kelapa sawit miliknya pada Minggu (19/1) saat panen buah sawit. Menyadari bahwa kukang tersebut memiliki anak yang baru berusia sekitar satu minggu, Giyo segera membawa keduanya ke rumah untuk dirawat dengan memberi makan buah pisang, karena kebun kelapa sawit bukan merupakan habitat alami mereka dan tidak menyediakan pakan yang cukup.
Komentar