Setelah itu, Giyo melaporkan penemuan tersebut kepada Briptu Tri Edi Kurniawan, anggota Satreskrim Polres Pasaman Barat, yang kemudian menghubungi BKSDA untuk proses evakuasi dan observasi kesehatan. “Petugas langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi kukang ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung, Kabupaten Agam,” kata Ade Putra.
Kukang, atau Nycticebus coucang, adalah spesies primata yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Status konservasi internasionalnya adalah terancam punah (endangered), dan termasuk dalam klasifikasi Appendix I, yang berarti tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.
Di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang segala bentuk eksploitasi terhadap satwa dilindungi. (rdr/ant)
Komentar