BKSDA Sumbar Lepasliarkan Induk Kukang dan Anak di Hutan Cagar Alam Maninjau

Petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar melepasliarkan dua kukang ke kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Rabu (22/1). Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat telah berhasil melepasliarkan induk kukang (Nycticebus coucang) beserta anaknya yang baru berusia satu minggu di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, pada Rabu (22/1).

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, mengatakan bahwa kedua individu kukang—induk berusia 3-4 tahun dan anaknya—dilepasliarkan setelah melalui proses observasi kesehatan dan perilaku yang menunjukkan bahwa mereka layak untuk kembali ke habitat alami mereka.

“Berdasarkan hasil observasi, kukang ini kami lepasliarkan di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam,” ujar Ade Putra di Lubuk Basung.

Kukang tersebut sebelumnya diserahkan oleh Giyo (70), seorang warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Selasa (21/1). Giyo menemukan kukang tersebut di kebun kelapa sawit miliknya pada Minggu (19/1) saat panen buah sawit. Menyadari bahwa kukang tersebut memiliki anak yang baru berusia sekitar satu minggu, Giyo segera membawa keduanya ke rumah untuk dirawat dengan memberi makan buah pisang, karena kebun kelapa sawit bukan merupakan habitat alami mereka dan tidak menyediakan pakan yang cukup.

Setelah itu, Giyo melaporkan penemuan tersebut kepada Briptu Tri Edi Kurniawan, anggota Satreskrim Polres Pasaman Barat, yang kemudian menghubungi BKSDA untuk proses evakuasi dan observasi kesehatan. “Petugas langsung menuju lokasi untuk mengevakuasi kukang ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung, Kabupaten Agam,” kata Ade Putra.

Kukang, atau Nycticebus coucang, adalah spesies primata yang dilindungi oleh hukum di Indonesia. Status konservasi internasionalnya adalah terancam punah (endangered), dan termasuk dalam klasifikasi Appendix I, yang berarti tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang segala bentuk eksploitasi terhadap satwa dilindungi. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version