LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah menelusuri keabsahan video yang memperlihatkan sekelompok pendaki yang diduga melanggar aturan dengan menaiki Gunung Marapi yang saat ini berstatus level II atau waspada.
Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang memverifikasi kebenaran video tersebut. “Kami sedang menelusuri keabsahan video tersebut apakah betul atau tidak karena ini sangat berbahaya,” kata Lugi.
Jika terbukti, tindakan para pendaki yang mengabadikan momen di sekitar puncak Gunung Marapi akan dianggap ilegal. Lugi menegaskan bahwa para pendaki yang melanggar aturan akan dicatat dalam daftar hitam dan dilarang mendaki Gunung Marapi serta gunung-gunung lainnya di Indonesia. “Nanti kalau terbukti dan kita menemukan identitasnya mereka akan dicoret dari daftar pendaki Gunung Marapi dan gunung lainnya,” tegasnya.
BKSDA mengingatkan bahwa hingga saat ini, Gunung Marapi yang terletak di perbatasan Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar masih berstatus level II waspada. Oleh karena itu, pendakian ke gunung ini dilarang, dan masyarakat juga dilarang beraktivitas di dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi, yaitu Kawah Verbeek.
Komentar