LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menerima penyerahan seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dari Febie Aleyda Yahya, seorang warga Tanjuang Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Penyerahan dilakukan pada Kamis (23/1) setelah kucing hutan tersebut ditemukan di selokan belakang rumah Febie.
Febie mengungkapkan bahwa kucing hutan tersebut ditemukan seminggu yang lalu dan langsung dirawat dengan memberikan anak ikan nila. Menyadari bahwa kucing tersebut merupakan satwa langka dan dilindungi, Febie berusaha untuk melaporkan penemuannya ke pihak terkait. Namun, setelah beberapa waktu tidak ada tanggapan dari Pemadam Kebakaran Agam, ia menghubungi kakaknya di Bandung, yang kemudian menghubungi BKSDA Sumbar untuk penjemputan.
“Saya menyerahkan satu ekor kucing hutan ke BKSDA Sumbar, karena kucing hutan ini merupakan satwa langka dan dilindungi,” kata Febie Aleyda Yahya.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan identifikasi, kucing hutan tersebut berjenis kelamin betina dan diperkirakan berumur sekitar dua tahun. Setelah diterima, kucing tersebut langsung dibawa ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi kesehatan.
“Apabila hasil observasi menunjukkan bahwa satwa dalam kondisi sehat dan aktif, maka akan dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau,” jelas Ade Putra.
Kucing hutan atau kucing kuwuk adalah salah satu jenis kucing liar kecil yang tersebar di Asia Selatan dan Timur. Meskipun terdaftar sebagai spesies dengan risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) sejak 2002, keberadaan kucing kuwuk terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan ilegal.
Di Indonesia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, yang mengatur konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan yang melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, atau memperniagakan satwa dilindungi.
Ade Putra juga mengungkapkan bahwa penyerahan kucing hutan ini merupakan penyerahan satwa ketiga dari warga pada Januari 2025, setelah sebelumnya terdapat penyerahan tiga ekor kukang dari warga Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat.
“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang semakin tinggi dalam menjaga dan melindungi satwa-satwa langka,” tambahnya. (rdr/ant)