Sebelumnya, sapi diduga diserang satwa langka dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pertama kali ditemukan oleh pemiliknya Rinaldi.
Melihat sapi mengalami luka diduga diserang harimau, ia melaporkan kejadian tersebut ke wali jorong dan Bhabinkamtibmas setempat.
“Wali jorong dan Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian itu ke BKSDA Sumbar dan kita langsung turun ke lokasi,” katanya.
Ia mengimbau warga setempat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan aktivitas terutama pada malam hari, pergi ke kebun lebih dari dua orang. Lalu melakukan pengamanan ternak ke sekitar rumah, membuat api sekitar kandang dan lainnya.
“Imbauan itu telah kita sampaikan ke warga saat pertemuan di Masjid Nurul Iman Pagadih Hilia, Jumat (24/1) dan saat berkumpul dengan masyarakat setempat,” katanya. (rdr/ant)
Komentar