LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Agam, Sumatera Barat, Benni Warlis, memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menertibkan pedagang makanan yang berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
“Saya telah memerintahkan Satpol PP untuk menertibkan seluruh pedagang makanan yang buka pada siang hari selama Ramadhan,” ujar Bupati Agam Benni Warlis di Lubuk Basung, Minggu.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
“Harapannya, ini dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan religius,” tambah Benni Warlis.
Laporan mengenai pedagang yang berjualan pada siang hari tersebut diterima dari jamaah setelah melaksanakan Shalat Subuh berjamaah di Masjid Nurul Ikhlas Perumnas Talago, pada Minggu, (2/3).
“Menanggapi laporan tersebut, saya langsung menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar jam yang diizinkan, terutama pada siang hari,” jelasnya.
Bupati Agam juga menekankan bahwa penertiban tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Agam Nomor: 400/70/Kesra/II/2025, yang bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju, dan berkelanjutan.
Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa tidak diperbolehkan membawa makanan atau minuman ke dalam ruangan kerja. Pedagang makanan dan minuman juga dilarang untuk berjualan di masjid dan mushalla agar tidak mengganggu ibadah shalat tarawih.
Selain itu, tempat hiburan juga diwajibkan untuk tutup selama bulan Ramadhan.
Bupati Agam mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan ketertiban di lingkungan sekitar, agar suasana kota tetap nyaman dan kondusif bagi semua. (rdr/ant)





