LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatatkan peningkatan kasus perceraian yang signifikan, dari 311 pasangan pada tahun 2023 menjadi 379 pasangan pada tahun 2024.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung, Rinaldi, menjelaskan bahwa jumlah perceraian meningkat sebanyak 68 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kasus perceraian ini terjadi di beberapa kecamatan, seperti Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari, dan Palembayan,” ujar Rinaldi, didampingi Panitera Muda Pengadilan Agama Lubuk Basung, Listya Rahma.
Pada tahun 2023, dari 311 kasus perceraian, 47 kasus diajukan oleh pihak laki-laki, sementara 284 diajukan oleh perempuan. Rincian lokasi pengajuan perceraian adalah Kecamatan Lubuk Basung dengan 163 pasangan, Ampek Nagari 48 pasangan, Palembayan 57 pasangan, Tanjung Mutiara 60 pasangan, dan 57 pasangan berasal dari luar wilayah.

















