LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil menangkap JM (47), seorang residivis kasus penyalahgunaan narkotika, yang diduga mengedarkan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku di Tanjung Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, pada Jumat (25/4), dengan barang bukti sabu-sabu seberat 39,11 gram.
Kapolres Agam AKBP Muari, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jorong Tanjung Batuang, Nagari Duo Koto. “Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam segera bergerak cepat dan berhasil menangkap JM,” katanya di Lubuk Basung, Selasa.
Pada saat penangkapan, JM tidak memberikan perlawanan, dan di rumah orang tua pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi diduga sabu-sabu seberat 39,11 gram, enam plastik berwarna pink berisi plastik klip bening, sebuah timbangan digital, dan satu unit telepon genggam. Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.





















