AGAM, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat sebanyak 11 tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari-April 2025, dampak dari efesien mencegah kerugian, menolak mutasi, melakukan pelanggaran dan pencurian.
“Ada 11 pekerjaan yang terkena PHK di Agam selama Januari-April 2025,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Rio Eka Putra didampingi Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Basyirizal di Lubuk Basung, Selasa.
Ia mengatakan, ke 11 pekerjaan yang terkena PHK itu akibat efesiensi mencegah kerugian sebanyak tujuh orang, pekerjaan menolak mutasi satu orang.
Setelah itu pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak atau mencuri satu orang dan pesangon belum dibayarkan dua orang.
“11 orang itu berasal dari lima perusahaan yang tersebar di Agam,” katanya.





















