LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Agam, Sumatera Barat, Benni Warlis, mengimbau petani dan masyarakat untuk segera melaporkan distributor dan pengecer yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ke Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) setempat.
“Segera laporkan ke KP3 Agam jika menemukan distributor atau pengecer yang menjual pupuk di atas HET, karena ini sangat merugikan petani,” tegas Benni Warlis di Lubuk Basung, Kamis.
Benni menjelaskan bahwa HET untuk pupuk urea adalah Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per goni (berat 50 kilogram), dan pupuk NPK Ponska seharga Rp2.300 per kilogram atau Rp115.500 per goni.
Saat ini, menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi distributor atau pengecer untuk menjual pupuk di atas HET. Jika pelanggaran ini ditemukan, sanksi tegas akan diberikan oleh Pupuk Indonesia.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pupuk Indonesia Sumbar, Pupuk Indonesia Pusat, dan Kementerian Pertanian untuk menindaklanjuti masalah ini,” tambahnya.