LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terus mengintensifkan patroli ke tempat hiburan malam, kafe, penginapan, serta kegiatan orgen tunggal guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah tersebut.
“Patroli rutin kami lakukan ke sejumlah lokasi hiburan seperti kafe, penginapan, dan hiburan orgen tunggal. Dalam operasi ini, petugas mengamankan pasangan ilegal, artis orgen, dan pemandu karaoke,” ujar Plt. Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Agan Yul Akmar, di Lubuk Basung, Rabu (6/8).
Ia menyebutkan, sejak Januari hingga 6 Agustus 2025, pihaknya telah mengamankan puluhan pelanggar, dan sebanyak 18 orang di antaranya telah dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi, Kabupaten Solok.
“Mereka yang dikirim ke panti sosial adalah yang berulang kali terjaring razia dan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelasnya.




















