AGAM, RADARSUMBAR.COM-Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat telah menerbitkan 760 surat bukti pelanggaran (tilang) akibat melanggar aturan lalu lintas semenjak Januari sampai 21 Juni 2022.
Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural di Lubukbasung, Minggu, mengatakan 760 surat tilang ini akibat pengendara tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua, melawan arus dan lainnya.
“Surat tilang itu telah kita ajukan ke Pengadilan Lubukbasung,” katanya.
Ia menyebutkan pada Januari sebanyak 75 surat tilang diterbitkan, Februari 110 surat tilang, Maret 124 surat tilang.
Sedangkan April 52 surat tilang, Mei 16 surat tilang dan 1-21 Juni 383 surat tilang.
“Pada Juni 2022 kita banyak menerbitkan surat tilang akibat sedang melaksanakan Operasi Patuh Singgalang 2022,” katanya.
Ia mengakui pengendara di wilayah hukum Polres Agam banyak melanggar aturan lalu lintas dan 70 persen pelanggaran itu paling banyak dilanggar anak di bawah umur namun pihaknya tetap melakukan penindakan hukum bagi pelanggaran kasat mata.
Ke depan, tambahnya, pihaknya tetap melakukan sosialisasi ke siswa TK, SD, SMP, SMA dan sederajat, sehingga mereka bakal mengingatkan siswa lain, orang tuanya dan keluarga untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Setelah itu, meminta dukungan majelis guru, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintahan untuk selalu mengingatkan siswa, anak, kemenakan dan keluarga untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, karena tertib lalu lintas untuk menyelamatkan anak bangsa.
“Ini kita lakukan agar pelanggaran lalu lintas berkurang, sehingga angka kecelakaan juga berkurang,” katanya. (ant)