Dua Ekor Kukang yang Diperdagangkan, Akhirnya Dilepasliarkan ke Hutan

"Kita melakukan lepasliar secara bersama-sama dengan jaksa dan penyidik"

Petugas Resor KSDA Agam, jaksa dari Kejaksaan negeri Agam dan penyidik Satreskrim Polres Agam sedang melepasliar dua ekor kukang, Senin (9/8). (Dok Resor KSDA Agam)

LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, melalui Resor Agam melepasliarkan dua ekor kukang (Nycticebus coucang) yang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Senin (9/8).

Kepala Resor Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Agam, Ade Putra di Lubukbasung, Selasa, mengatakan lepasliar satwa itu dilakukan bersama jaksa dari Kejaksaan Negeri Agam dan penyidik Satreskrim Polres Agam. “Kita melakukan lepasliar secara bersama-sama dengan jaksa dan penyidik,” katanya.

Ia mengatakan, dua ekor satwa yang merupakan barang bukti kejahatan perdagangan satwa dilindungi itu dilepaskan setelah kasusnya dinyatakan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan sebagai pelaksanaan putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Selain itu, satwa juga dinyatakan sehat oleh medis hewan, masih memiliki sifat liar, tidak terdapat luka, sehingga layak untuk dilepaskan ke habitatnya. “Ini dasar kita untuk melepasliarkan satwa itu, selain menjalankan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung yang menyidangkan perkara tersebut,” katanya.

Sebelumnya terhadap pelaku HJ (45) telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 1,6 tahun dan denda sebanyak Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung.

Pelaku telah dinyatatakan bersalah dan melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sedangkan barang bukti berupa dua ekor satwa kukang dirampas untuk negara diserahkan ke Resor KSDA Agam untuk dikembalikan ke habitatnya.

Warga Pasaman ini ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan BKSDA Sumbar dan Satreskrim Polres Agam di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Agam pada Rabu (24/3) sekitar pukul 15.30 WIB ketika membawa dan akan memperniagakan satwa kukang.

Kondisi satwa kukang sendiri ketika dilakukan penangkapan sangat memprihatinkan, pelaku menempatkan dan meletakannya di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit, sehingga membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak ketika kotak itu dibuka yang disaksikan oleh perangkat Nagari Bawan dan puluhan warga yang menyaksikan penangkapan tersebut.

“Selama proses hukum berlangsung, barang bukti dua ekor satwa kukang dititip rawatkan ke Resor KSDA Agam,” katanya.

Kukang atau dengan nama latin Nycticebus coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan. (ant)

Exit mobile version