Maling Motor asal Pekanbaru Dibekuk Sejam usai Beraksi di Agam

Dua pelaku pencurian sepeda motor asal Pekanbaru Riau dibawa ke Mapolres Agam. (Antara/Dok Humas Polres Agam)

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Simpang Pasar Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjungraya, Rabu (4/1/2022) siang, usai melakukan aksinya.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP RJ. Agung Pratomo di Lubukbasung, Kamis (5/1/2022), mengatakan kedua pelaku berinisial R (27) dan SR (27) keduanya warga Kota Pekanbaru, Riau.

Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BG 6257 EAA yang terparkir di pinggir jalan di Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur, sekitar pukul 11.45 WIB. “Kedua pelaku ditangkap berbarengan saat rombongan Kapolres Agam kembali dari menyerahkan bantuan ke Pondok Pesantren Al Hafidz Ibnu Hajar Matur,” katanya.

Ia mengatakan, pencuri sepeda motor itu berawal saat Nursal pemilik memarkirkan sepeda motor miliknya di tepi jalan Jorong Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur

Saat itu pemilik sepeda motor sedang pergi melihat kebunnya. Kebetulan pelaku sedang lewat dan melihat sepeda motor sedang parkir, sehingga niatnya muncul untuk mencuri. “Sepeda motor tersebut diambil pelaku setelah sekitar 15 menit mereka pantau,” katanya.

Ia menambahkan, saat mengambil sepeda motor kondisi stang sedang terkunci, namun kedua pelaku membuka secara paksa. Usai mengambil motor, kedua pelaku membawa ke arah Kecamatan Tanjungraya dengan cara didorong atau dibawa dalam keadaan mesin mati.

“Pelaku ditangkap di Simpang Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjungraya berselang satu jam mencuri sepeda motor itu, dan kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, mereka sering mencuri sepeda motor di daerah Pekanbaru, Riau dan baru kali ini ditangkap. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan terancam tujuh tahun penjara. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version