Ia menambahkan, Bupati Agam telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 360/20/BPBD-AG/I/2023 tentang Imbauan Untuk Meningkatkan Kewaspadaan Bagi Masyarakat yang Berada di Kawasan Gunung Api Marapi. Dalam surat edaran itu, masyarakat dan pengunjung diminta untuk mengosongkan wilayah di sekitar kawasan Gunung Api Marapi dengan radius tiga kilometer dari kawah atau puncak.
Lalu dilarang melakukan aktivitas pendakian atau wisata ke Gunung Api Marapi dan masyarakat diminta untuk tidak panik dan tetap menjaga kewaspadaan terhadap ancaman erupsi Gunung Api Marapi. “Surat edaran telah disampaikan ke lima kecamatan dan 30 nagari,” katanya.
Ia mengakui, surat edaran itu keluar usai terjadinya erupsi di Gunung Api Marapi. Informasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menyatakan bahwa Gunung Api Marapi saat ini berada pada status level dua atau waspada. Data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah terjadi erupsi sebanyak 81 kali semenjak 7-10 Januari 2023. (rdr/ant)