Pemkab Agam Rehab 110 Rumah tak Layak Huni, Dananya Capai Rp2,1 M

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Agam, Rinaldi. Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat mengalokasikan dana Rp2,1 miliar untuk merehab 110 unit rumah tidak layak huni di daerah itu pada 2023.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Agam, Rinaldi di Lubukbasung, Rabu, mengatakan dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rp200 juta dan dana pokok-pokok pikiran anggota DPRD Agam Rp1,9 miliar.

“Satu unit rumah mendapatkan bantuan tergantung hasil survei mulai Rp12 juta sampai Rp18 juta per unit,” katanya.

Ia mengatakan, ke 110 unit rumah itu tersebar di Kecamatan Tanjungmutiara, Lubukbasung, Tanjungraya, Ampeknagari, Matur. Setelah itu, Sungaipua, Ampekangkek, Tilatangkamang, Kamangmagek, Canduang dan Baso. “Rehab rumah tidak layak huni itu diperkirakan dimulai pada Maret 2023,” katanya.

Ia menambahkan, bantuan diperuntukkan bagi masyarakat miskin, kondisi rumah kurang layak huni. Selain itu, atap rumah dari rumbia, dinding kayu, lantai tanah dan tidak memiliki kamar mandi. “Rumah sesuai kriteria ini diprioritaskan mendapatkan bantuan untuk direhab,” katanya.

Pemkab Agam merehab sebanyak 389 unit Rumah Tidak Layah Huni (RTLH) di daerah itu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tiga tahun semenjak 2020, 2021 dan 2022.

Pemkab Agam berusaha untuk memperbaiki rumah tersebut setiap tahun, sehingga tidak ada lagi rumah yang berlantai tanah, berdinding kayu dan beratap rumbia. “Kita berusaha untuk memperbaiki rumah itu dan anggota DPRD setempat mengalokasikan dana pokok-pokok pikiran untuk perbaiki rumah tersebut,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version