Satpol PP Agam Tertibkan Kafe Sediakan Room Karaoke

Penertiban itu untuk menindak lanjuti adanya laporan masyarakat setempat terhadap adanya kafe yang meresahkan, karena informasi adanya pasangan illegal dan juga minuman keras.

AGAM, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Damkar (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam menertibkan kafe yang menyediakan room karaoke terindikasi adanya pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Lubukbasung, Jumat.

Kepala Bidan Keterlibatan Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar di Lubukbasung, Jumat, mengatakan penertiban itu untuk menindak lanjuti adanya laporan masyarakat setempat terhadap adanya kafe yang meresahkan, karena informasi adanya pasangan illegal dan juga minuman keras.

“Tentunya ini adanya pelanggaran Perda No 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan, penertiban itu dengan mengerahkan anggota dan juga didampingi masyarakat setempat.

Petugas meminta pemilik kafe untuk membuka room tersebut, agar tidak mengundang pasangan ilegal ataupun perbuatan pelanggaran lainnya.

“Kita juga menyampaikan agar pemilik untuk tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Jika terjaganya hal tersebut tentu masyarakat setempat dan lingkungan pada umumnya akan terciptanya kenyamanan,” katanya.

Ia menambahkan, Satpol PP Damkar Agam juga menertibkan pelajar yang bolos saat proses belajar mengajar dimulai.

Pada Rabu (11/1), tambahnya, Satpol PP mengamankan 14 pelajar di Kecamatan Matur.

“Siswa tersebut kita data dan dibina. Setelah itu, diserahkan ke pihak sekolah dan orang tuanya,” katanya.

Selain itu, menertibkan pasangan ilegal di penginapan dan mengamankan kafe yang menjual minuman keras.

“Kita rutin melakukan penertiban itu, sehingga daerah itu menjadi aman,” katanya. (rdr/ant)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version