Jika pedagang tetap menjual bahan pangan itu, mereka bakal ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, karena berdampak terhadap kesehatan warga yang mengkonsumsinya. “Kita bakal memperingatkan dan apabila tetap menjual kita beri tindakan tegas,” katanya.
Ia menambahkan, sebelumnya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam hanya mengambil sampel dan mengirim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang. Pengiriman sampel itu mengingat bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam belum memiliki alat untuk menguji sampel bahan pangan tersebut.
Namun pada 2023, tambahnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Agam menganggarkan dana untuk alat pengujian sampel tersebut. “Dengan adanya alat tersebut, kita sudah bisa menguji sampel yang mengandung formalin dan pertisida dan tahun sebelumnya tidak ada ditemukan sampel yang mengandung zat kimia,” katanya. (rdr/ant)