LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Upaya Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat dalam melakukan sosialisasi terkait larangan perdagangan satwa dilindungi mulai menampakkan hasil nyata. Terbukti pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi pada 2022 telah turun menjadi satu kasus dari sebelumnya dua kasus pada 2021.
“Kita hanya mengungkap satu kasus perdagangan kukang selama 2022 dan tahun sebelumnya mengungkap dua kasus yakni perdagangan sisik trenggiling dan kukang,” kata Kepala Resor KSDA Maninjau, Ade Putra di Lubukbasung, Rabu.
Ia mengatakan, pada 2022 kasus perdagangan satwa jenis kukang dengan satu orang tersangka divonis selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sedangkan perdagangan kukang pada 2021 dengan satu orang tersangka divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 juta.
Untuk perdagangan sisik trenggiling dengan tiga tersangka divonis empat bulan 10 hari penjara dan denda Rp1juta. “Tersangka terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sehingga divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung,” katanya.
Ia menambahkan, Resor KSDA Maninjau juga mengungkap satu kasus penebangan hutan di kawasan Cagar Alam Maninjau dengan dua tersangka divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 juta. “Kita berhasil mengungkap kasus tersebut bersama dengan Sat Reskrim Polres Agam,” katanya.
Ia mengakui, kurangnya kasus perdagangan satwa itu setelah Resor KSDA Maninjau rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang satwa dilindungi kepada masyarakat.
Setelah itu, melakukan kerjasama dengan Polres Agam dengan mengadakan sosialisasi tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kepada Bhabinkamtibmas. “Dengan sosialisasi dan kerjasam itu, maka kasus berkurang dari tahun sebelumnya dan kedepan kita intens melakukan sosialisasi tersebut,” katanya. (rdr/ant)