LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap HS (48) buruh harian asal Aur Tajungkang Tangah Sawah, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjungraya, Senin (6/2) sekitar pukul 15.15 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasatres Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Selasa, mengatakan anggota berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram, satu buah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut, telepon genggam dan lainnya.
“Barang bukti itu diamankan dari tangan pelaku saat berada di Simpang Kandih, Jorong Kubu Ujuang Pandan, Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Tanjung Raya, Agam,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
Menanggapi laporan itu, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku.
Saat penangkapan, tambahnya, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.