Kemudian dengan didampingi para saksi, terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan, tempat dan ditemukan barang bukti berupa dua buah paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang ditarok di dalam saku jeket milik pelaku.
“Setelah ditanya kepada pelaku, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri dan pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Agam,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia menambahkan, Polres Agam bersama masyarakat solid dan serius dalam pemberantasan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Jika ada informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke Polsek terdekat maupun Bhabinkamtibmas nagari setempat.
“Laporan tersebut akan kami respons cepat dengan menurunkan anggota,” katanya. (rdr/ant)