LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Polsek Banuhampu Polresta Bukittinggi bersama beberapa warga berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Banuhampu AKP Asep Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, pelaku ditangkap tadi siang di Simpang Parabek, Nagari Parabek, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam,” katanya, Minggu (12/2/2023).
Dirinya menerangkan, kronologis penangkapan bermula para pelaku melakukan pencurian di Balingka Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam satu unit kendaraan sepeda motor Honda Supra warna hitam.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mematahkan kunci stang sepeda motor tersebut. Kemudian mendorong (sepeda motor) tersebut dengan kendaraan pelaku,” jelasnya.
Selanjutnya, pihak Polsek Banuhampu mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga melihat gerak gerik pelaku saat mendorong sepeda motor.
Dengan adanya laporan tersebut, Kapolsek Banuhampu AKP Asep Wahyudi beserta Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal dan anggota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
“Kedua pelaku yakni NI usia 29 tahun dan RJ usia 19 tahun. Keduanya merupakan warga IV Angkek Candung, Kabupaten Agam,” ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Supra warna hitam milik korban, dan satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Polresta Bukittinggi dan Polsek Banuhampu serta warga sekitar, selanjutnya pelaku diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Banuhampu juga menyampaikan ucapa terima kasih kepada masyarakat atas keaktifan dalam menjaga dan peduli kamtibmas di wilayahnya.
“Kami (polri) menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Berkat informasi dan dukungan langsung dari masyarakat ini, sehingga pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya. (rdr)