“Kedua pelaku yakni NI usia 29 tahun dan RJ usia 19 tahun. Keduanya merupakan warga IV Angkek Candung, Kabupaten Agam,” ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Supra warna hitam milik korban, dan satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku.
“Setelah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Polresta Bukittinggi dan Polsek Banuhampu serta warga sekitar, selanjutnya pelaku diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Banuhampu juga menyampaikan ucapa terima kasih kepada masyarakat atas keaktifan dalam menjaga dan peduli kamtibmas di wilayahnya.
“Kami (polri) menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat. Berkat informasi dan dukungan langsung dari masyarakat ini, sehingga pelaku berhasil diamankan,” pungkasnya. (rdr)