Baru Bebas, Residivis Narkoba asal Agam Ini Kembali Ditangkap

pria yang berasal dari Maninjau, Kabupaten Agam itu baru saja bebas selama 1,5 bulan pasca dipenjara dalam kasus yang sama.

Residivis kasus penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polres Agam)

Residivis kasus penyalahgunaan narkoba kembali ditangkap polisi. (Foto: Dok. Polres Agam)

AGAM, RADARSUMBAR.COM – Entah apa yang ada di Pikiran S alias Tacep, 48 tahun karena kembali ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Betapa tidak, pria yang berasal dari Maninjau, Kabupaten Agam itu baru saja bebas selama 1,5 bulan pasca dipenjara dalam kasus narkoba juga.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (22/2/2023) malam di Simpang Panta, Nagari Panta Pauh, Kecamatan Matur.

Mulanya, kata Ferry, petugas menemukan satu ganja siap edar dari tangan S dengan bobot kurang lebih 250 gram.

“Saat dilakukan pengembangan, di Kota Bukittinggi, kami temukan lagi tujuh ganja dengan berat kurang lebih 750 gram,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (23/2/2023).

Ferry mengatakan, S alias Tacep merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2018 dan pernah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 3 bulan.

Pelaku baru bebas pada bulan Januari 2023 dengan status bebas bersyarat. “Namun ternyata pelaku tidak jera juga dan masih mengulangi perbuatan yang sama,” katanya.

Saat ini, kata Ferry, petugas menyita delapan paket ganja dengan bobot satu kilogram, satu timbangan, satu telepon seluler (ponsel), satu helai celana panjang, dan satu motor dengan nomor polisi (nopol) BA 3396 FC.

“(Pelaku) sudah kami tahan, barang bukti ikut kami amankan,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version