LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyita sejumlah barang milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan razia di kamar hunian dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59 tahun, Jumat (17/3/2023) malam.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung Suroto di Lubukbasung, Sabtu, mengatakan barang milik WBP yang disita berupa sendok besi tiga buah, besi dua buah, tali satu buah, kertas ceki satu set dan mancis dua buah. “Barang tersebut tidak berbahaya, namun tetap kita sita untuk dimusnahkan,” katanya.
Ia mengatakan, razia melibatkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) Lapas Kelas IIB Lubukbasung, anggota Polsek Lubukbasung dan Koramil 03 Lubukbasung dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59 tahun.
Tim gabungan melakukan penggeledahan di Blok A dan seluruh kamar hunian WBP Lapas Kelas IIB Lubukbasung.
Penggeledahan mulai dari lemari pakaian, tempat tidur dan lokasi lainnya. “Tim gabungan tidak ada menemukan barang berbahaya seperti telpon genggam, pisau dan lainnya,” katanya.
Ia mengakui, kegiatan ini rutin dilaksanakan guna mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ini sebagai salah satu rangkaian kegiatan bersih-bersih pemasyarakatan yang dilakukan, sehingga Lapas menjadi aman.
“Kita terus melakukan razia dan apabila WBP terbukti menyimpan barang berbahaya, maka mereka diberi sanksi,” katanya. (rdr/ant)