LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Resor Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat melepasliarkan seekor satwa langka jenis trenggiling (Manis javanica) ke kawasan hutan konservasi Kabupaten Agam, Senin.
Kepala Resort Maninjau BKSDA Sumatera Barat Rusdiyan P. Ritonga di Lubukbasung, Senin, mengatakan pelepasliaran trenggiling itu dilakukan setelah satwa itu menjalani observasi.
Berdasarkan hasil observasi, satwa tersebut berusia sekitar 1-1,5 tahun atau remaja, panjang 80 centimeter, jenis kelamin betina, dan berat 2 kilogram.
“Kondisi kesehatan satwa sangat baik dan memiliki sifat liar, sehingga satwa tersebut langsung dilepasliarkan ke kawasan hutan konservasi terdekat, Senin (3/4/2023) sore,” katanya.
Ia mengatakan satwa itu masuk ke rumah salah seorang warga atas nama Enek (66) di Lubuk Aluang, Nagari Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Sabtu (1/4/2023).
Warga tersebut melaporkan kejadian ini ke Pemadam Kebakaran (Damkar) Agam untuk dilakukan evakuasi terhadap satwa itu.
Sesampai di rumah warga, tambahnya, ternyata satwa tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Anggota Damkar Agam mengevakuasi dan menyerahkan satwa itu ke KSDA Resor Maninjau.
“Kami dari BKSDA selaku otoritas manajemen pengelola satwa liar dilindungi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia menyerahkan satwa dilindungi tersebut. Kami juga berterima kasih kepada pemadam kebakaran yang sudah memfasilitasi penyerahan dari masyarakat,” katanya.
Ia mengakui trenggiling adalah salah satu jenis satwa liar yang terancam punah populasinya saat ini.
Sejak 2016, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah menetapkan bahwa trenggiling semakin terancam di habitat alami.
Saat ini, statusnya telah menjadi appendix 1 yang berarti tidak boleh ada pemanfaatan kecuali untuk tujuan khusus.
Di Indonesia, trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya.
Sesuai pasal 21 ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (rdr/ant)