“Di Agam ada 1.721 TPS yang tersebar di 92 nagari dan 16 kecamatan,” katanya.
Ia mengakui DPS itu berkurang dibandingkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 3.076 orang.
Sebelum Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 394.941 orang terdiri dari laki-laki 196.315 orang dan perempuan 198.626 orang.
Pengurangan itu akibat meninggal dunia, TNI atau Polri, ganda, pindah domisili, di bawah umur dan lainnya.
“Ini berdasarkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh pantarlih,” katanya.
Ia menambahkan, tahapan setelah penetap DPS itu berupa pencetakan dan pendistribusian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK pada 6-11 April 2023 sampai rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kelurahan atau desa oleh PPS pada 1-2 Juni 2023. (rdr/ant)