LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menemukan 42 catatan kesalahan prosedur yang dilakukan penyelenggara teknis selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilihan pada Pemilu serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam, Okta Muhlia di Lubukbasung, Senin, mengatakan 42 catatan itu tersebar di 161 tempat pemungutan suara (TPS) di 55 nagari atau desa yang ada di 16 kecamatan.
“Ini berdasarkan hasil pengawasan coklit yang dilakukan di lapangan,” katanya saat konferensi pers tentang publikasi hasil pengawasan di Kantor Bawaslu Agam, Senin.
Ia mengatakan selaku pengawas melakukan pencegahan dengan memberikan saran perbaikan secara berjenjang kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, dan seluruh saran perbaikan yang disampaikan diterima dengan baik dan telah ditindaklanjuti oleh penyelenggara teknis tersebut.
“Kami melakukan koordinasi dalam menindaklanjuti temuan itu dengan KPU dan telah disikapi,” katanya.
Ia menambahkan pengawasan dilakukan secara melekat di 92 TPS dari 1.714 TPS dan ditemukan data pemilih lebih dari 300 pemilihan di 72 TPS pada rekapitulasi tingkat panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Bawaslu Agam meminta KPU setempat melakukan pencermatan ulang agar tidak ada pemilih yang terdata jauh dari TPS, menyusul ditemukan 72 TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 300 pada rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
“Kami minta KPU Agam melakukan pencermatan ulang dan KPU dapat menambah jumlah TPS jika memang dibutuhkan agar tidak ada pemilih yang jauh dari TPS yang nanti mempengaruhi partisipasi pemilih,” katanya.
Ia menegaskan Bawaslu Agam menjalankan tiga fungsi yakni, cegah, awasi dan tindak. Sampai saat ini pencegahan tahapan pemutakhiran pemilih disimpulkan berjalan maksimal karena saat ada temuan di lapangan.
“Bawaslu melaksanakan fungsi cegah dengan memberikan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh pelaksana teknis, sehingga dalam tahapan belum ada dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Pada tahap pengumuman DPS ini, kata dia, Bawaslu Agam gencar melaksanakan kegiatan patroli kawal hak pilih untuk mengingatkan masyarakat untuk siaga akan hak pilihnya.
“Masyarakat yang memenuhi syarat sudah seharusnya terdaftar dalam DPS dan masyarakat yang tidak memenuhi syarat perlu dicoret dari DPS,” ujarnya.
Menurut dia, partisipasi semua pihak dan masyarakat dalam mencermati DPS sangat penting agar hak pilih setiap individu dapat diwujudkan pada Pemilu 2024.
Sementara, Ketua Bawaslu Agam Elvys menambahkan DPS yang disusun berdasarkan hasil coklit sudah diumumkan. Dalam masa pengumuman DPS ini, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap DPS yang ditetapkan.
“Jadi kami ingin memasifkan informasi terkait pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih yang telah dilakukan melalui awak media, agar meningkatkan perhatian masyarakat terhadap DPS ini,” katanya. (rdr/ant)