LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan empat pasangan ilegal tanpa memiliki surat nikah sedang menginap di salah satu hotel kelas melati saat razia gabungan pada Senin (24/4/2023) sampai Selasa (25/4/2023) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubukbasung, Selasa, mengatakan empat pasangan itu, yakni inisial S (21) berpasangan dengan RH (17) keduanya warga Agam, SN (23) dengan ES (19) keduanya warga Agam, IP (24) dengan SP (22) keduanya warga Provinsi Riau dan MD (24) dengan S (19) keduanya warga Riau.
“Pasangan tersebut kami amankan di hotel melati di Kecamatan Lubukbasung. Satu pasangan dan kawasan hotel melati di Danau Maninjau Kecamatan Tanjungraya tiga pasangan,” katanya.
Ia mengatakan keempat pasangan itu diamankan Satpol PP Damkar Agam saat melakukan patroli dan razia rutin di dua kecamatan tersebut, yang dijaring saat berada dalam kamar hotel pada malam hari.
Pasangan tersebut tidak dapat melihatkan surat nikah dan identitas yang lain, sehingga mereka dibawa ke kantor Satpol PP Damkar Agam untuk proses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
“Proses penyelidikan masih sedang berlangsung oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS),” katanya.
Ia menambahkan orang tua dari pasangan tersebut akan dipanggil dan mereka diserahkan setelah membuat surat pernyataan di atas materai.
Patroli dan razia tersebut rutin dilakukan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat umum.
Patroli dan razia tersebut tidak saja ke penginapan, namun juga ke kafe yang masih buka malam hari, menyediakan pemandu, minuman keras, kegiatan hiburan orgen tunggal yang masih beroperasi sampai batas waktu disediakan dan artis sawer.
“Orgen tunggal yang masih beraktivitas dini hari kami hentikan dan artis sawer kami amankan,” katanya. (rdr/ant)