Atas kerja keras dan koordinasi dengan Polsek Kinali, tambahnya, Tim Tenggiri Polsek Tanjungmutiara berhasil menangkap AM di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (27/4/2023) dini hari.
“Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu kurang dari 2X24 jam setelah dilaporkan korban,” katanya.
Dia mengakui, anggota berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian dari pelaku. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
“Tersangka kita sangkakan dengan pasal 362 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
Ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan cara tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, berikan kunci ganda ke kendaraan dan lainnya. (rdr/ant)