AGAM, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 37 orang di kawasan pasar tradisional Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, terjaring operasi yustisi, Jumat (18/6/2021) kemarin. Mereka terjaring akibat melanggar protokol kesehatan, terutama tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kalaksa BPBD Agam, M. Lutfi mengatakan, pelanggar ini diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, 34 orang dikenakan sanksi sosial dan empat orang bayar denda. “Sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, sedangkan denda masing-masingnya dikenakan Rp100 ribu, akibat tidak mau melaksanakan sanksi sosial,” ujarnya.
Pelaksanaan operasi yustisi dan pemberian sanksi ini, katanya, sesuai dengan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Operasi ini dilaksanakan untuk pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, khususnya di wilayah Kabupaten Agam,” sebut Lutfi.
Dikatakannya, operasi yang rutin dilaksanakan sasarannya tidak hanya pasar, tapi juga lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur seperti BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan nagari. (*)
Komentar