LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyatakan dua dari 38 nagari atau desa adat yang melakukan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) pada 2023, diperpanjang proses pendaftaran bakal calon akibat belum ada yang mendaftar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Asril di Lubukbasung, Rabu, mengatakan dua nagari itu yakni, Nagari Lambah dan Nagari Duo Koto.
“Dua nagari itu diperpanjang proses pendaftaran bakal calon wali nagari selama 20 hari kerja dimulai pada 3 Mei sampai 2 Juni 2023,” katanya didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintah Nagari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Zulkarnaini.
Ia mengatakan, Nagari Duo Koto tidak ada calon yang mendaftar ke panitia pemilihan dan Nagari Lambah hanya satu yang mendaftar.
Sedangkan syarat calon yang mendaftar minimal dua orang yang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari.
“Dalam Perda itu, calon yang mendaftar satu orang harus diperpanjang selama 20 hari sesuai jam kerja,” katanya.
Ia menambahkan, untuk 36 nagari lainnya sudah lengkap calon yang mendaftar sesuai aturan yang ada.
Namun Nagari Salareh Aia Timur peminat bakal calon cukup banyak mencapai 22 orang, disusul Nagari Gaduik 11 orang, Balai Gurah tujuh orang dan lainnya.
“Ada nagari memiliki calon 30 orang dan memenuhi syarat hanya tujuh orang yakni Nagari Padang Lua,” katanya.
Ia mengakui, panitia pemilihan bakal melakukan seleksi tertulis bagi bakal calon wali nagari untuk mencari lima orang pada 23 Mai sampai 2 Juni 2023.
Setelah itu, baru dilakukan penetapan bakal calon wali nagari dan penetapan nomor urut. Pilwana bakal dilalukan secara bertahap.
Tahap pertama diikuti Nagari Tiku Utara, Durian Kapeh Darussalam, Bawan, Sitanang dan Dalko pada Senin (3/7/2023).
Sedangkan tahap kedua diikuti Nagari Dua Koto, Peninjauan, Koto Malintang, Malalak Barat, Malalak Timur, Salareh Aia, Salareh Aia Timur, Salareh Aia Utara dan Salareh Aia Barat pada Kamis (6/7/2023).
Tahap ketiga diikuti Nagari Balingka, Sianok Anam Suku, Koto Gadang, Sungai Tanang, Padang Lua dan Ladang Laweh pada Senin (10/7/2023).
Sementara tahap keempat diikuti Nagari Taluak Ampek Suku, Kubang Putiah, Batu Palano, Padang Laweh dan Sungai Pua pada Kamis (13/7/2023).
Lalu tahap lima diikuti Nagari Balai Gurah, Biaro Gadang, Lambah dan Gaduik pada Senin (17/7/2023).
Selain itu, tahap enam diikuti Nagari Kapau, Kamang Hilia, Kamang Tangah Anam Suku, Pauh Kamang Mudiak, Koto Gadang, Sungai Cubadak, Pasia Laweh, Nan Tujuh dan Nan Limo pada Kamis (20/7/2023).
“28 wali nagari bakal habis masa jabatannya pada 3 Agustus 2023 dan 10 wali nagari lainnya baru pemekaran,” katanya. (rdr/ant)