“Pasangan ini kita amankan di dalam kamar, akibat tidak bisa melihat surat nikah,” katanya.
Ia menambahkan, ke delapan orang itu dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses selanjutnya.
Namun pasangan tersebut bisa melihatkan surat nikahnya, sehingga mereka diserahkan ke pihak keluarga setelah membuat surat pernyataan diatas materai.
Sementara enam orang lainnya sudah diserahkan kepada keluarga satu orang dan masih dalam proses lima orang.
“Proses masih berjalan dan mereka bakal kita serahkan ke pihak keluarga setelah membuat surat peryataan,” katanya. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman