Ratusan Bakal Calon Anggota DPRD Mengurus SKCK ke Polres Agam

Paling banyak kita menerbitkan SKCK pada awal Mei sampai Kamis (4/5/2023)

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian. Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menerbitkan sebanyak 133 lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang bakal maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu 2024.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian di Lubukbasung, Jumat, mengatakan ke 133 lembar SKCK itu diterbitkan semenjak Maret sampai 4 Mai 2023.

“Paling banyak kita menerbitkan SKCK pada awal Mei sampai Kamis (4/5/2023),” katanya.

Ia mengatakan, pelayanan SKCK itu dilakukan setiap hari kerja di Mapolres Agam.

Sementara syarat bagi mereka untuk mengurus SKCK harus ada catatan bebas Narkotika dari Sat Narkoba, kriminal dari Sat Reskrim dan lalu lintas dari Sat Lantas.

Apabila sudah melengkapi rekomendasi dari satuan itu, maka SKCK tersebut diterbitkan.

“SKCK tersebut langsung saya menandatangani setelah sudah lengkap persyaratan itu dan langsung diserahkan kepada mereka,” katanya.

Ia menambahkan, Polres Agam juga memberikan rekomendasi bagi masyarakat yang mengurus SKCK untuk keperluan sebagai bakal calon anggota DPRD Provinsi Sumbar sebanyak 13 orang.

Ini berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penerbitan SKCK.

Pada Pasal 6 Ayat 3 berbunyi SKCK untuk keperluan pencalonan legislatif tingkat kabupaten kota dan kepala daerah tingkat kabupaten kota ditandatangani Kapolres.

“Dengan aturan itu, maka kami mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan SKCK ke Polda Sumbar,” katanya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version