Buron 8 Bulan usai Hamili Kekasih, Pemuda Agam Ini Ditangkap di Padang

Pelaku dilaporkan pihak keluarga korban ke kantor polisi pada tanggal 5 September 2022 setelah diketahui orang tua korban mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMK.

Pelaku buron 8 bulan usai menghamili pacarnya ditangkap di Padang. (Foto: Dok. Polres Agam)

Pelaku buron 8 bulan usai menghamili pacarnya ditangkap di Padang. (Foto: Dok. Polres Agam)

LUBUK BASUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi akhirnya menangkap RA (20), pemuda asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam yang berstatus buron usai menghamili pacarnya.

Ia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar, Sabtu (6/5/2023).

“Walaupun sempat kabur selama lebih kurang delapan bulan, Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat sekitar RA berhasil kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Efrian Mustaqim Batiti, Senin (8/5/2023) dalam keterangan resmi tertulis yang diterima Radarsumbar.com.

Efrian mengatakan, RA dilaporkan pihak keluarga korban ke kantor polisi pada tanggal 5 September 2022 setelah diketahui orang tua korban mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMK.

“Kepada kami korban mengaku bahwa dirinya sudah tiga kali disetubuhi pelaku, berawal sejak 11 Juli 2022 hingga diketahui hamil dan melahirkan anak pada Januari 2023 lalu,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku RA mencabuli korban disaat dirinya masih berstatus sebagai pacar korban. Sebelum menyetubuhi, pelaku membujuk korban dengan iming-ming akan menikahinya.

“Namun hingga korban diketahui hamil oleh orang tuanya sekira awal bulan Agustus 2022 janji manis pelaku tersebut tidak juga ditepati dan pelaku malah berusaha untuk menghindar dengan membuat alasan lain,” katanya.

Karena janji manis pelaku tersebut tidak ditepati, korban langsung memberi tahu orang tuanya bahwa dirinya telah hamil karena disetubuhi pelaku.

“Sehingga orang tua korban marah dan melaporkan pelaku ke Polres Agam,” ujarnya.

Saat ini, RA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untu proses penyidikan lebih lanjut setelah sempat buron. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version