LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap B (28) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di rumahnya di Lapau Ambacang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Durian Kapeh Darussalam, Kecamatan Tanjungmutiara, Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Selasa, mengatakan tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat keseluruhan 0,25 gram, satu unit telpon genggam, uang tunai Rp200 ribu dan lainnya.
“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan kemudian mengamankan diduga pelaku B.
Dengan didampingi para saksi, tambahnya, dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara dan di temukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam pembungkus telpon genggam.
“Telpon genggam tersebut diletakkan di atas kasur dalam kamar pelaku. Setelah ditanya kepada pelaku, ia mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, pelaku mengakui bahwa baru enam bulan ini mencoba mengedarkan sabu dan hanya menjual sabu tersebut di kampungnya.
Sabu tersebut didapatkan dari seorang temannya yang juga bandar narkoba di daerah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Keuntungan yang didapatkan selama mengedarkan sabu hanya untuk main judi cip domino dan belanja lainnya. Selain mendapatkan uang dari edarkan sabu, pelaku juga bisa memakai sabu untuk kebutuhannya.
“Pelaku ini adalah target operasi (TO) kita yang sering dilaporkan masyarakat mengedarkan sabu di kampungnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)