LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan pasangan ilegal yang tidak memiliki surat nikah sedang menginap di hotel di Lubukbasung saat razia rutin digelar, Rabu (17/5/2023) malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam Yul Amar di Lubukbasung, Kamis, mengatakan pasangan itu dengan inisial Y (23) dan RA (22) keduanya warga Agam.
“Mereka kita amankan saat berada di dalam kamar salah satu hotel di Lubukbasung,” katanya.
Ia mengatakan, Satpol PP Damkar Agam juga mengamankan artis sawer dengan inisial MS (52) warga Agam dan waria dengan inisial E (15) warga Agam.
Ke empat orang itu, tambahnya, dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk pendataan dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Setelah diproses oleh PPNS, maka mereka bakal diserahkan ke pihak keluarga dengan membuat surat pernyataan tidak menggulangi perbuatannya diatas materai. “Setelah membuat surat pernyataan, mereka kita serahkan kepada pihak keluarga,” katanya.
Ia mengakui, mereka diamankan saat razia rutin yang dilakukan Satpol PP Damkar Agam dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Razia itu dengan target hotel atau penginapan, kafe, hiburan orgen tunggal yang masih buka pada malam hari dan lainnya.
“Kita langsung mengamankan pasangan bukan suami istri, mengamankan artis sawer, minuman keras, pemandu karaoke dan lainnya,” katanya.
Selama 2023, sudah puluhan artis sawer dan pemandu karaoke yang telah diamankan Satpol PP Damkar. (rdr/ant)