PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap satu pelaku penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu.
Pelaku yang berinisial RS (19) itu ditangkap pada Senin (15/5/2023) lalu di Jorong Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar terkait aktivitas PETI di Agam tersebut.
“Saat ditangkap, pelaku sedang melancarkan aktivitasnya melakukan penambangan tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, Senin (29/5/2023) siang.
Dwi mengatakan, pelaku melakukan penambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator. Saat ditangkap, RS tidak melakukan perlawanan.
“Modus operandi pelaku yakni mendapatkan keuntungan dari penjualan material di Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam,” katanya.
Hasil interogasi polisi, RS ternyata dipekerjakan oleh seseorang yang berperan sebagai pemodal dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami masih memburu pemodalnya, statusnya buron,” katanya.
Saat ini, polisi telah menahan RS beserta sejumlah barang bukti, di antaranya, satu ekskavator, satu dump truk nomor polisi (nopol) BA 9967 SP, satu buku beserta pena dan uang hasil penambangan sebesar Rp1.281.000. (rdr-008)