Ia mengingatkan pengurus partai politik untuk melengkapi alat bukti yang menjadi bahan saat sidang ajudikasi nantinya.
Apabila alat bukti lengkap, tambahnya, maka Bawaslu Agam bakal menindaklanjutinya.
“Alat bukti itu dasar kita untuk menindaklanjuti sengketa tersebut ke sidang ajudikasi,” katanya.
Ia menambahkan pada Pileg 2014 sebanyak 11 sengketa yang diajukan partai politik terkait pencalonan dan pada 2019 sebanyak delapan sengketa.
Sengketa itu akibat daftar calon sementara tidak memenuhi syarat setelah surat kesehatan, ijazah, SKCK dan lainnya masih kurang.
“Semua sengketa pada 2019 tersebut diproses saat penetapan DCS,” katanya. (rdr/ant)