Maju Nyaleg, Lima Wali Nagari di Agam Mengundurkan Diri

Kepala DPMN Agam, Asril. Dok Antara/Yusrizal

LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima lima surat pengunduran diri wali nagari atau kepala desa adat di daerah itu yang bakal maju sebagai bakal calon anggota DPRD pada Pemilu 2024.

“Lima surat pengunduran diri wali nagari itu disampaikan camat setempat secara resmi dengan tujuan ke Bupati Agam,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Agam, Asril didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintah Nagari DPMN Agam, Zulkarnaini di Lubukbasung, Senin.

Ia mengatakan, kelima wali nagari yang mundur itu yakni, Wali Nagari Canduang Koto Laweh atas nama Hendra, Wali Nagari Manggopoh atas nama Ridwan.

Lalu, Wali Nagari Bawan atas nama Kamirudin, Wali Nagari Balingka atas nama Armen dan Wali Nagari Koto Malintang atas nama Naziruddin.

“Mereka mundur dari jabatan wali nagari untuk maju sebagai bakal calon anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024,” katanya.

Ia menambahkan, proses pengunduran wali nagari tersebut dimulai dari surat yang diajukan oleh bersangkutan ke Badan Musyawarah (Bamus), Bamus memproses dengan mengundang dan memanggil yang bersangkutan.

Setelah itu, Bamus meminta masukan ke lembaga atau tokoh masyarakat, Bamus menggelar sidang paripurna tentang pengunduran diri.

Apabila diterima, tambahnya, Bamus akan menyampaikan surat pemberhentian ke Bupati Agam melalui camat setempat.

“Ini sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari. Saat ini baru lima nagari yang diterima surat pengunduran diri dan masih ada beberapa wali nagari yang masih dalam proses,” katanya.

Untuk mengisi kekosongan, camat setempat mengusulkan pejabat sementara wali nagari tersebut setelah SK pemberhentian diterbitkan.

Apabila jabatan wali nagari tersebut masih tinggal lebih dari satu tahun, maka dilakukan pergantian antar waktu. (rdr/ant)

Exit mobile version