Setelah ditanya kepada tersangka, ia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya sendiri.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka merupakan pemain lama yang jadi target kita, namun ia sangat licin dan sebelumnya kesulitan ditangkap,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia berharap dukungan dari masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal.
Apabila ada laporan, maka langsung disikapi untuk mengamankan pelaku. (rdr/ant)