LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian telpon genggam yang diketahui beraksi di Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung Kecamatan Lubukbasung, Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti di Lubukbasung, Senin, mengatakan pelaku dengan inisial JP (32) warga Kampung Tanjung, Jorong II Geragahan, Nagari Geragahan, Kecamatan Lubukbasung itu di tangkap pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap di Geragahan Kecamatan Lubukbasung Kabupaten Agam. Saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan Polisi Nomor: LP/ B / 44 / VI / 2023 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES AGAM / POLDA SUMBAR Tanggal 11 Juni 2023 Tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian.
Setelah itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan pelaku.
Perlaku merupakan sopir yang beralamat di Kampung Tanjung, Jorong II Geragahan, Nagari Geragahan Kecamatan Lubukbasung.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam langsung menuju keberadaan pelaku dan mengamankanya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telpon genggam merk VIVO V9 warna merah lengkap dengan softcasenya.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rdr/ant)