LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap M (40) diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu di Jorong Kajai Pisik, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Senin (12/6) sekitar pukul 17.15 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Selasa, (13/6), mengatakan warga Kampung Tajorok, Jorong Ujung Padang, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung itu ditangkap beserta barang bukti berupa lima paket sabu seberat 0,5 gram, satu buah plastik pembungkus warna bening, satu buah gunting dan lainnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal adanya laporan atau informasi dari masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku yang diduga sebagai penyalahgunaan narkotika ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Usai mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Jorong Kajai Pisik, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Setelah itu mengamankan diduga pelaku. Dengan didampingi para saksi dan dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti berupa lima paket narkotika golongan satu jenis sabu di dalam saku celana pelaku.
Dua paket sabu diamankan di saku celana depan sebelah kanan dan tiga paket di saku celana belakang sebelah kanan dengan berat keseluruhan 0,5 gram.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya sendiri,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Ia berharap dukungan dari masyarakat untuk melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tinggal.
Apabila ada laporan, maka langsung disikapi untuk mengamankan pelaku. (rdr/ant)