LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang warga Jorong Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Pance menyerahkan satu ekor burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dalam kondisi luka ke Resort Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) provinsi itu, Sabtu (24/6).
“Burung elang itu saya dapat di kebun kelapa sawit di samping rumah, Jumat (23/6),” katanya di Lubuk Basung, Minggu.
Ia mengatakan, elang itu sedang berdiri di sekitar pohon kelapa sawit dan ia mencoba untuk menghalau.
Namun elang itu tidak terbang dan mencoba mendekati untuk menangkap. Setelah itu, ia melihat elang dalam kondisi luka pada bagian ekor dan membawa ke rumah.
“Sesampai di rumah, elang langsung saya obati dan disimpan di dalam salah satu kamar rumah sembari memberi makan ikan,” katanya.
Ia mengakui, elang tersebut merupakan satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka ia mencoba untuk mencari keberadaan BKSDA Sumbar melalui media sosial.
Setelah mendapatkan nomor kontak, maka ia langsung menghubungi petugas BKSDA melalui call center.
“Saya langsung menghubungi nomor di media sosial tersebut untuk menyerahkan elang itu,” katanya.
Sementara Kepala Resort Maninjau BKSDA Sumatera Barat Rusdiyan P. Ritonga mengatakan petugas menindaklanjuti laporan adanya satwa elang yang diamankan warga.
Hasil observasi diketahui elang brontok (Nisaetus cirrhatus) berjenis kelamin betina dan memang terdapat luka pada bagian ekor.
“Elang dievakuasi dari warga pada Sabtu (24/6/2023) dan langsung dibawa ke klinik kesehatan hewan di Lubuk Basung untuk mendapatkan pertolongan,” katanya.
Ia menambahkan, elang tersebut bakal dilepas liarkan ke habitatnya apabila kondisi sudah sehat nantinya.
Rusdiyan mengucapkan terimakasih kepada Panca yang telah menyelamatkan satwa tersebut.
Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan.
Satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem.
Sesuai pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam UU itu berbunyi setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (rdr/ant)