Upaya tersebut berupa pendataaan untuk wajib PBB yang menggunakan digitalisasi dengan aplikasi LAPAK Agam.
Saat ini, tambahnya, sedang melakukan pendataan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Kecamatan Lubuk Basung, Banuhampu, Tilatang Kamang dan Ampek Angkek.
“Kecamatan Lubuk Basung sudah selesai pendataan, Kecamatan Banuhampu sedang berjalan dan setelah itu dilanjutkan ke Kecamatan Tilatang Kamang dan Ampek Angkek,” katanya.
Ia mengakui, pendataan ini mengerahkan 70 petugas guna mendata PBB, tanah, bangunan, reklame dan objek pajak lainnya.
Petugas yang diturunkan itu berdasarkan hasil rekrutmen yang dilakukan secara terbuka pada akhir 2022. (rdr/ant)