LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menerbitkan surat tilang sebanyak 353 lembar bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas selama Operasi Patuh Singgalang digelar selama 14 hari mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
Kasat Lantas Polres Agam Iptu Apriman Sural di Lubukbasung, Senin, mengatakan ke 353 lembar surat tilang itu diterbitkan bagi pengendara yang tidak memakai helm standar, melawan arah, berboncengan lebih dari tiga orang dan lainnya.
“Pengendara itu kita tilang saat Operasi Patuh selama 14 hari di wilayah hukum Polres Itu,” katanya.
Ia mengatakan, pada Operasi Patuh 2023 itu sebanyak dua kasus kecelakaan dengan korban luka ringan dua orang, kerugian material Rp1,5 juta dan teguran bagi pengendara sebanyak 963 kali.
Dibandingkan Operasi Patuh 2022, tambahnya, sebanyak lima kasus kecelakaan selama Operasi Patuh 2022, meninggal dunia dua orang, luka berat dua orang, luka ringan dua orang dan kerugian material Rp6,6 juta.
Sedangkan pelanggaran ditilang tidak ada, karena lebih diutamakan teguran sebanyak 480 pengendara.
“Kasus kecelakaan berkurang pada Operasi Patuh 2023 dibandingkan tahun sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, Operasi Patuh Singgalang 2023 untuk menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Agam, karena kecelakaan itu diawali dengan pelanggaran lalu lintas.
Selama operasi itu, Polres Agam memberikan imbauan melalui pengeras suara sepanjang jalan dan persimpangan, memberikan brosur imbauan tertib berlalu lintas.
Setelah itu, memasang stiker keselamatan, memasang spanduk tertib berlalu lintas dan daerah rawan kecelakaan.
“Kita juga memanfaatkan media cetak, online dan media sosial, ke sekolah dan warung dalam menyampaikan tertib berlalu lintas,” katanya. (rdr/ant)